Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Kejari Kota Tasikmalaya Tetapkan Oknum Pegawai Bank sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp500 Juta
Tasikmalaya Selasa, 08 Juli 2025 | 15:51 WIB
