Seorang pemuda berinisial R (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap kakak kandungnya, E (32).
Polisi Tetapkan Adik Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya jadi Tersangka
Tasikmalaya Jumat, 14 Februari 2025 | 19:30 WIB
Disarankan:
Seorang pemuda berinisial R (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap kakak kandungnya, E (32).
Seorang adik bacok kakak kandungnya, dengan celurit di rumah mereka di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (13/12/2025) siang.
SelengkapnyaKepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga membacok kakak kandungnya, Egi, di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
SelengkapnyaSeorang pria berinisial R nekat membacok kakaknya sendiri, Egi, di rumah mereka. Adik bacok kakak ini terjadi di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya
Selengkapnya