Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan bahwa selama tiga hari masa tenang pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kampanye.
Bawaslu Kota Banjar Tegaskan Masa Tenang Waktu Krusial Tanpa Kampanye
Banjar Senin, 25 November 2024 | 18:24 WIB