Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawaslu Ciamis Tegaskan Larangan ASN Hadir di Arena Kampanye Pilkada

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:36 WIB
Bawaslu Ciamis Tegaskan Larangan ASN Hadir di Arena Kampanye Pilkada
Bawaslu Ciamis Tegaskan Larangan ASN Hadir di Arena Kampanye Pilkada. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Andri M

Bawaslu Ciamis menegaskan bahwa meskipun ada wacana terbaru yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh hadir di arena kampanye Pilkada dengan catatan tidak aktif, mereka tetap dilarang untuk hadir di lokasi kampanye calon kepala daerah.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Bawaslu Ciamis menegaskan bahwa meskipun ada wacana terbaru yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh hadir di arena kampanye Pilkada dengan catatan tidak aktif, mereka tetap dilarang untuk hadir di lokasi kampanye calon kepala daerah. 

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Aula Setda Ciamis pada Kamis (15/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Ciamis, kepala dinas, Sekda, camat, kapolsek, danramil se-Ciamis, serta komisioner KPU dan Bawaslu Ciamis.

"Netralitas ASN dalam Pilkada harus dipertahankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye atau hadir di lokasi kampanye calon," ujar Jajang Miftahudin. 

Dia menjelaskan bahwa netralitas PNS diatur dalam SKB 5 lembaga serta undang-undang yang berlaku. Meskipun terdapat opini dari Menteri Dalam Negeri mengenai kemungkinan kehadiran PNS di arena kampanye dengan catatan tidak aktif, Jajang menegaskan bahwa regulasi tetap harus diutamakan.

"Kehadiran di arena kampanye berarti ASN tersebut aktif ke lokasi, yang bertentangan dengan prinsip netralitas," tambahnya.

PNS tidak perlu hadir di lokasi kampanye untuk memperoleh visi dan misi calon, karena informasi tersebut dapat diakses melalui internet dan media sosial. Pengecualian berlaku bagi PNS yang memiliki tugas melekat seperti di Dishub, Satpol PP, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

Jajang juga menyinggung potensi dampak negatif dari upaya pengerahan ASN secara masif yang dapat mencederai kredibilitas calon.

"Ini perlu disampaikan meskipun mungkin tidak menyenangkan," katanya.

Selain itu, Jajang menekankan pentingnya netralitas kepala desa, aparat desa, dan BPD dalam Pilkada, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan untuk diperdebatkan lagi. Mereka harus menjaga netralitasnya, kecuali jika regulasi tersebut diubah," tegasnya.

Dandim 0613/Ciamis, Letkol Inf Afiid Cahyono, juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN. Ia mencontohkan bahwa kehadiran kepala dinas di kampanye salah satu calon dapat mempengaruhi netralitas dirinya dan bawahannya serta ASN di lingkungannya.

Editor
Link Disalin