Ikuti Kami :

Disarankan:

Baznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500, Fidyah Rp25.000 per Hari

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:43 WIB
Baznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500, Fidyah Rp25.000 per Hari
Baznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500, Fidyah Rp25.000 per Hari.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk tahun 2026.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta sejumlah dinas terkait.

Rapat pleno berlangsung di Ruang Rapat Baznas Kabupaten Ciamis pada Senin (2/2/2026).

Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah dilakukan melalui musyawarah bersama para pemangku kepentingan sesuai kewenangan Baznas.

“Hari ini kita melaksanakan pleno penetapan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah. Setelah melalui diskusi dan berbagai masukan dari seluruh unsur yang hadir, telah diambil satu kesepakatan bersama,” kata Lili.

Dalam keputusan tersebut, Baznas Ciamis menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara dengan Rp37.500 apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Sementara itu, infak Ramadan ditetapkan sebesar Rp2.500 per jiwa, dan fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Lili menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut mengacu pada hasil pemantauan harga beras di lima pasar utama di wilayah Kabupaten Ciamis. Dari hasil survei, harga beras rata-rata berada di kisaran Rp15.000 per kilogram.

“Sehingga untuk zakat fitrah 2,5 kilogram setara dengan Rp37.500,” ujarnya.

Sementara untuk fidyah, Baznas Ciamis menetapkan nominal Rp25.000 per jiwa per hari dengan mempertimbangkan prinsip pemberian makan kepada fakir miskin.

“Dalam diskusi kami menilai bahwa harga makan satu kali yang layak saat ini berada di angka tersebut,” tutur Lili.

Baznas Ciamis selanjutnya akan melakukan sosialisasi ketetapan ini ke seluruh desa dan masjid melalui surat resmi, dengan tembusan kepada MUI Kabupaten Ciamis. Selain itu, Baznas juga menjadwalkan kegiatan roadshow zakat fitrah yang akan dilaksanakan pada 24–26 Februari 2026.

Dalam aspek penghimpunan, Baznas Ciamis menargetkan peningkatan capaian zakat fitrah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, realisasi zakat fitrah tercatat sekitar 78 persen atau setara dengan Rp35 miliar.

“Untuk tahun 2026 ini, target kita mudah-mudahan bisa di atas 80 persen, bahkan harapannya bisa melampaui Rp35 miliar,” ungkap Lili.

Di akhir pernyataannya, Lili mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Ciamis untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk bayi yang baru lahir.

“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah semakin meningkat. Selain untuk menyucikan diri, zakat juga membawa keberkahan dan menjadi ikhtiar kita agar dijauhkan dari berbagai musibah dan cobaan,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement