Ikuti Kami :

Disarankan:

Birokrasi Perizinan di Kota Banjar Dikeluhkan Investor, Pemkot Klarifikasi Kewenangan

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:01 WIB
Birokrasi Perizinan di Kota Banjar Dikeluhkan Investor, Pemkot Klarifikasi Kewenangan
Birokrasi Perizinan di Kota Banjar Dikeluhkan Investor, Pemkot Klarifikasi Kewenangan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Proses perizinan usaha di Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan prosedur yang dinilai rumit dan lamban, sehingga memicu keraguan investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk menanamkan modalnya.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Proses perizinan usaha di Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan prosedur yang dinilai rumit dan lamban, sehingga memicu keraguan investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk menanamkan modalnya.

Koordinator PT Quan You Wood Industry, Gintara Ginting, menyebut bahwa pengurusan izin di Kota Banjar menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Perusahaan asal Tiongkok yang tengah merintis pembangunan pabrik pengolahan kayu ini menghadapi sejumlah kendala dalam hal perizinan dan regulasi.

"Mengurus perizinan di Kota Banjar seperti mimpi buruk," ujar Ginting, Jumat (25/7/2025).

Ia menyoroti tidak sinkronnya aturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kurangnya kejelasan dalam kebijakan zonasi. Bahkan menurutnya, ada arahan agar perusahaan memulai aktivitas terlebih dahulu sebelum proses perizinan rampung.

"Modal awal kami Rp10 miliar, tapi tanpa kepastian hukum? Itu sangat berisiko. Di daerah lain seperti Sragen, prosesnya jauh lebih fleksibel," tegas Ginting.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, membantah tudingan bahwa pihaknya memperumit prosedur.

“Kami tidak memperumit, justru selalu mencoba melayani masyarakat sebaik mungkin,” jelas Mamat.

Ia mengungkapkan bahwa PT Quan You termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA), yang proses perizinannya sepenuhnya ditangani pemerintah pusat. Menurutnya, pihak perusahaan menyerahkan proses ke pihak ketiga tanpa lebih dulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga terjadi kesenjangan informasi.

"Prosesnya saat ini masih dalam tahap verifikasi pusat. Kami terbuka untuk berkoordinasi agar investor memahami jalur perizinan sesuai kewenangannya," tambahnya.

Mamat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan investor mengenai perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan perizinan usaha.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement