Ikuti Kami :

Disarankan:

Bupati Tasikmalaya Respon Aturan Kemendagri Soal Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 | 09:58 WIB
Bupati Tasikmalaya Respon Aturan Kemendagri Soal Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri
Bupati Tasikmalaya Respon Aturan Kemendagri Soal Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri. Foto: dok. NewsTasikmalaya.com

Setelah sebelumnya kepala daerah sempat dilarang bepergian keluar negeri saat gelombang aksi demo terjadi di berbagai daerah, kini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi kembali memperbolehkan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Setelah sebelumnya kepala daerah sempat dilarang bepergian keluar negeri saat gelombang aksi demo terjadi di berbagai daerah, kini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi kembali memperbolehkan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Namun aturan tersebut diberlakukan dengan syarat kondisi daerah tetap aman dan terkendali.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (CNY) menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan kunjungan ke luar negeri dalam waktu dekat.

“Sejauh ini kita belum ada rencana ke luar negeri,” ujar Cecep, Jumat (27/9/2025).

Justru sebaliknya, Cecep mengaku lebih memilih mengundang pihak dari luar negeri untuk datang langsung ke Tasikmalaya. “Sudah ada yang datang, di antaranya dari China dan Turki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tengah menjajaki kerja sama sister city dengan dua negara, yaitu Turki dan Jepang.

“Kemarin saya sudah mengajukan kerja sama, termasuk permohonan hibah. Ada beberapa kebutuhan pembangunan yang kami sampaikan, seperti jembatan, sekolah rusak, relokasi sekolah di Bojongasih, serta rencana relokasi puskesmas di Culamega. Semua itu sudah kami sampaikan kepada Duta Besar Turki,” jelasnya.

Menurut Cecep, langkah ini merupakan bagian dari upaya inovatif dalam pembiayaan pembangunan. Ia menegaskan, ketergantungan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat ruang gerak pembangunan menjadi terbatas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi ikhtiar untuk mencari pola pembiayaan baru. Tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga melalui kreativitas pendanaan seperti KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) atau hibah luar negeri,” pungkasnya.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement