Ikuti Kami :

Disarankan:

Dengan Tangan Diborgol, SL Digiring ke Ruang Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18 WIB
Watermark
Dengan Tangan Diborgol, SL Digiring ke Ruang Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Foto: NewsTasikmalaya.com

Dengan tangan terborgol, konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL tampak menundukkan kepala saat digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menuju ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) malam.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dengan tangan terborgol, konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL tampak menundukkan kepala saat digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menuju ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) malam.

SL resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan child grooming. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa siang, disertai proses gelar perkara oleh penyidik. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap SL dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi sejumlah keterangan.

“Tadi malam dari lidik sudah kita naikkan ke sidik. Sekarang orang tersebut kita periksa lagi. Kalau sudah dianggap lengkap keterangan dari saksi-saksi, dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara, apakah ini layak dinaikkan atau tidak sebagai tersangka,” ujar AKP Herman di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/1/2026).

Herman menambahkan, hingga saat ini baru satu laporan yang secara resmi naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, laporan lain terkait dugaan kasus serupa belum diterima secara formal oleh kepolisian.

“Ya, ini baru naik satu. Yang lain belum kita terima laporannya secara resmi. Jadi kalau misalkan ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan lapor ke kami,” jelasnya.

Menanggapi maraknya pengakuan korban yang muncul di media sosial, AKP Herman mengimbau masyarakat agar tidak hanya menyampaikan di ruang digital, melainkan melaporkannya secara langsung ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum.

“Kalau memang merasa menjadi korban, silakan datang dan lapor langsung ke kepolisian supaya bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual berbasis digital.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement