Ikuti Kami :

Disarankan:

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Khusus di Luar Jam Kerja

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:39 WIB
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Khusus di Luar Jam Kerja
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Khusus di Luar Jam Kerja. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis akan membuka layanan khusus di luar jam kerja pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis akan membuka layanan khusus di luar jam kerja pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang tidak bisa melakukannya di hari kerja.  

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menyatakan bahwa layanan khusus ini disediakan agar masyarakat tetap bisa memperbaiki data kependudukan tanpa terhambat oleh keterbatasan waktu.  

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memperbaiki data kependudukan tanpa harus terbentur jam kerja," ujar Yayan, Selasa (25/3/2025).  

Ia menjelaskan bahwa layanan pada 28 Maret akan dibuka pukul 15.00–18.00 WIB, sedangkan pada 3 dan 4 April, layanan berlangsung malam hari, pukul 19.00–21.00 WIB.  

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan warga, terutama mereka yang sedang pulang kampung.

Meski tanggal tersebut merupakan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, layanan Disdukcapil tetap beroperasi demi kepentingan publik.  

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik, terutama bagi mereka yang membutuhkan perubahan data KTP, penggantian KTP rusak, hingga pembuatan akta kelahiran," tambahnya.  

Dengan adanya layanan khusus ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja.

Editor
Link Disalin