BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kabar gembira bagi warga Banjar! Kepolisian Resor (Polres) Banjar resmi memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran pasca libur panjang Idulfitri yang sempat menghambat pelayanan publik.
AKP Otong Rustandi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, menyampaikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dengan syarat proses dilakukan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
“Warga masih punya kesempatan untuk memperpanjang tanpa tes ulang. Tapi, jangan menunggu terlalu lama karena setelah tanggal tersebut, prosedurnya kembali normal, dan SIM yang kedaluwarsa harus dibuat ulang dari nol,” tegasnya.
Selama libur nasional, pelayanan SIM di Polres Banjar sempat tutup selama delapan hari. Akibatnya, terjadi lonjakan permohonan di hari-hari awal setelah layanan kembali dibuka. Data dari Satlantas menunjukkan peningkatan signifikan, dari biasanya 25 pemohon per hari menjadi lebih dari 50 orang.
“Membludaknya antrean kami prediksi akan terus terjadi jika warga menunda perpanjangan. Kami sarankan manfaatkan masa dispensasi ini sekarang juga,” ujar AKP Otong,Jumat (11/4/2025).
Adapun syarat perpanjangan tetap mengacu pada ketentuan umum: membawa SIM lama, KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari penumpukan dan mendukung kelancaran pelayanan pasca libur panjang.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk segera mengecek masa berlaku SIM mereka dan segera mengurus perpanjangan. Semakin cepat dilakukan, semakin kecil kemungkinan terkena tilang akibat masa berlaku habis.
“Jangan tunda-tunda. Lebih cepat lebih baik. Selain menghindari antrean panjang, ini juga menjaga agar kita tetap aman dan tertib berlalu lintas,” tutup AKP Otong.