Ikuti Kami :

Disarankan:

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Buruh Ditangkap Satnarkoba Polres Garut di Malangbong

Senin, 15 September 2025 | 08:32 WIB
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Buruh Ditangkap Satnarkoba Polres Garut di Malangbong
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Buruh Ditangkap Satnarkoba Polres Garut di Malangbong. Foto: Instagram humaspoldajabar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial J (26) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

GARUT, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang buruh berinisial J (26) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

J, yang diketahui merupakan buruh harian lepas asal Aceh Utara dan berdomisili di Desa Sukamanah, diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras berbagai jenis. Petugas menyita total 716 butir obat keras, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Double Y, serta sejumlah barang lain berupa satu unit ponsel, uang tunai, sebuah tas, gunting, dan bukti percakapan transaksi dari aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH., menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial N yang saat ini masih berstatus buron dan diduga berada di Aceh.

Sebagai imbalan, J menerima bayaran tetap sebesar Rp1 juta per bulan, ditambah uang makan harian Rp80 ribu. “Pelaku mengaku sudah dua kali menerima kiriman obat keras dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki izin maupun kompetensi di bidang kesehatan dan farmasi,” ungkap AKP Usep, Minggu (14/9/2025), melansir akun Instagram @humaspoldajabar, Senin (15/9/2025).

Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah menelusuri lebih jauh jaringan pemasok obat keras ilegal ini, sekaligus memburu N selaku pemasok utama.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement