Ikuti Kami :

Disarankan:

Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran, KPU Ciamis Masih Belum Terima Pasangan Calon Baru

Rabu, 04 September 2024 | 19:32 WIB
Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran, KPU Ciamis Masih Belum Terima Pasangan Calon Baru
Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran, KPU Ciamis Masih Belum Terima Pasangan Calon Baru. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis belum menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik (Parpol) untuk Pilkada Serentak 2024.

CIAMISNewsTasikmalayacom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis hingga saat ini belum menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik (Parpol) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan khusus untuk pasangan calon baru ini tampaknya belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Muharam Kurnia Derajat, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, menjelaskan bahwa perpanjangan ini tidak berlaku untuk partai yang telah bergabung dalam koalisi sebelumnya, melainkan hanya untuk pendaftaran pasangan calon baru. 

"Perpanjangan ini dikhususkan untuk pasangan calon baru, bukan untuk memasukkan partai baru ke dalam koalisi yang sudah ada," ujar Muharam.

Saat ini, dua partai politik, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum mendaftarkan pasangan calon baru mereka. 

Jika keduanya tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dianggap belum menentukan dukungan dalam Pilkada ini.

"Jika sampai batas waktu tidak ada pendaftaran dari Hanura dan PSI, itu berarti mereka tidak mendukung calon mana pun," kata Muharam.

Lebih lanjut, Muharam menjelaskan bahwa Hanura dan PSI harus membentuk koalisi baru bersama partai parlemen lainnya untuk bisa memenuhi syarat minimal jumlah suara sah yang diperlukan.

Saat ini, suara gabungan dari kedua partai tersebut hanya mencapai 4.761, jauh dari syarat minimal yang dibutuhkan yaitu 55.555 suara.

"Kedua partai ini perlu menggandeng partai parlemen untuk membentuk koalisi baru yang memenuhi syarat pencalonan," tambahnya.

Muharam juga menyampaikan bahwa partai-partai yang sudah tergabung dalam koalisi sebelumnya, terutama yang mendukung pasangan HY, kemungkinan besar tidak akan menarik dukungan mereka.

"Berdasarkan informasi dari Sekretariat Gabungan, dukungan terhadap pasangan HY masih solid, dan sejauh ini belum ada komunikasi lebih lanjut dengan KPU terkait perubahan dukungan," tegasnya.

KPU Ciamis tetap siap siaga menunggu hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB malam ini. 

"Kami akan terus standby hingga batas waktu berakhir. Jika tidak ada pendaftaran pasangan calon baru, berarti Pilkada Ciamis hanya akan memiliki satu pasangan calon," tutup Muharam.

 

Editor
Link Disalin