TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota kembali hadir pada hari ini, Selasa (14/4/2026).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di depan Pos Polisi Cisumur, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
* SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa aktif)
* E-KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi
* Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
* Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
* Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
Perlu diperhatikan, apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Proses pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengakses layanan, termasuk membawa perlengkapan pribadi seperti masker dan hand sanitizer jika diperlukan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi berkendara secara tertib dan tepat waktu.