Ikuti Kami :

Disarankan:

Kasus Judi Online Senilai Rp 356 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 19 September 2024 | 18:40 WIB
Kasus Judi Online Senilai Rp 356 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus Judi Online Senilai Rp 356 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Kasus judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp 356,72 miliar yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ciamis, kini telah memasuki tahap baru.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Kasus judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp 356,72 miliar yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ciamis, kini telah memasuki tahap baru.

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis (19/9/2024).

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH, mengumumkan bahwa berkas perkara yang melibatkan tersangka utama TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, beserta barang bukti, telah diserahkan kepada kejaksaan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi empat telepon genggam, 216 rekening bank beserta kartu ATM dari berbagai bank (Bank BRI, BNI, BCA, dan Mandiri), satu koper berwarna biru, serta 162 lembar dokumen digital.

"Berkas perkara judi online ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, didampingi KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono, Kanit Tipiter Ipda Sakur SH, dan Ps Kasi Humas Polres Ciamis Bripka Septian.

Kasus ini melibatkan jaringan judi online internasional yang bermarkas di Kamboja, dengan TCA sebagai operator lokal di Ciamis. Selain TCA, istrinya dan adik iparnya juga terlibat, namun keduanya telah lebih dahulu melarikan diri ke Kamboja dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, ketika jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber dan menemukan sebuah rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil transaksi judi online.

Uang dari rekening-rekening tersebut kemudian dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA dan dua lainnya atas nama istrinya. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 356,72 miliar.

Tersangka TCA sendiri ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kamboja pada Sabtu (22/6/2024) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah hotel di Tasikmalaya. Sementara itu, istri dan adik iparnya telah lebih dulu menetap di Kamboja dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tersangka TCA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar.

"Istri dan adik ipar tersangka telah dinyatakan buron dan sedang dalam pencarian," tambah AKBP Akmal.

Kasus ini menjadi perhatian besar di wilayah Ciamis dan sekitarnya, mengingat skala dan dampak dari operasi judi online tersebut yang melibatkan jaringan internasional. Polisi kini terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor
Link Disalin