Ikuti Kami :

Disarankan:

Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:11 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Foto: Istimewa

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau para pengendara, khususnya pemilik kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau para pengendara, khususnya pemilik kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan. 

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga terkait pembatasan kendaraan angkutan barang pada periode 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama musim liburan serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

"Kalau ada masih melintas kendaraan sumbu tiga atau lebih kita tahan di daerah Panyusuhan," kata Riki, Sabtu (21/12/2024l.

Menurut Iptu Riki, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi pada periode tersebut meliputi:

1. Kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih.

2. Kendaraan barang dengan kereta tempelan.

3. Kendaraan barang dengan kereta gandengan.

4. Kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu.

“Pembatasan ini dilakukan demi mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur-jalur utama yang diprediksi akan padat oleh kendaraan pribadi maupun bus penumpang,” ujar Iptu Riki.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan, termasuk di ruas jalan yang menjadi jalur penghubung utama di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kerjasama semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tambahnya.

Lanjut Riki, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai, termasuk media sosial.

Selain itu, papan informasi dan banner terkait pembatasan kendaraan angkutan barang telah dipasang di beberapa lokasi strategis.

Iptu Riki berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kebijakan ini. "Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan dapat menikmati libur akhir tahun dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

 

 

Editor
Link Disalin