Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati 2024

Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:37 WIB
KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati 2024
KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Priangan pada Kamis (8/8/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), komisioner KPU Ciamis, serta perwakilan dari KPU Jawa Barat.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai persyaratan pencalonan, pendaftaran, dan syarat dukungan dari partai politik. 

"Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya visi dan misi calon yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis," ujar Oong.

Oong menuturkan, kewajiban tes kesehatan bagi calon kepala daerah dapat dilakukan di rumah sakit, baik di dalam atau luar Kabupaten Ciamis, asalkan memenuhi 18 kriteria yang telah ditetapkan. 

Namun, hingga saat ini, KPU Ciamis belum menerima surat rekomendasi dari dinas kesehatan mengenai kelayakan rumah sakit di Ciamis untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati.

Pendaftaran Cabup dan Cawabup Ciamis dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir. 

Oong menyebut, bahwa beberapa partai politik telah mulai mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu, meskipun masih ada partai yang belum menentukan sikap. 

"KPU berharap partai-partai ini segera mengambil keputusan, mengingat waktu pendaftaran semakin dekat," tambahnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Syahputro, menyoroti kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkada Ciamis. 

Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014. 

"Jika setelah perpanjangan masih ada satu pasangan calon, KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai calon tunggal dan melawan kotak kosong di pemungutan suara," jelas Adi.

Adi mengungkapkan, bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50%+1 dari total suara sah. Jika kotak kosong menang, pilkada akan diulang pada periode pilkada serentak terdekat, bukan lima tahun kemudian. 

Meskipun calon tunggal sah secara aturan, Adi berharap proses pergantian kepala daerah di Ciamis dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pilihan masyarakat. 

Ia juga mendorong KPU di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Ciamis, untuk intensif berkoordinasi dengan partai politik agar proses pencalonan berjalan lancar.

"Kami mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Ciamis dalam menggelar sosialisasi ini. Harapannya, proses pencalonan dapat berjalan dengan kondusif melalui koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan pihak terkait," tandasnya. 

 

Editor
Link Disalin