Ikuti Kami :

Disarankan:

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Konten Kreator Child Grooming di Tasikmalaya

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51 WIB
Watermark
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Konten Kreator Child Grooming di Tasikmalaya. Foto: Denden.

Kuasa hukum korban kasus dugaan child grooming yang melibatkan konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara tersebut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Kuasa hukum korban kasus dugaan child grooming yang melibatkan konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, M. Naufal Putra, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian setelah SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Mendengar pelaku SL sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya Kota, mulai dari Unit PPA, Satreskrim, serta seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini dengan penuh responsif,” ujar Naufal kepada wartawan, Selasa (27/1/2026) malam.

Meski demikian, Naufal menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

“Kami juga tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau. Tidak menutup kemungkinan kami akan kembali membuat laporan terkait kasus yang sama yang dilakukan oleh pelaku, seiring jumlah korban yang terus bertambah,” katanya.

Ia berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, Naufal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.

“Kami berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Naufal juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa memiliki pengalaman serupa dengan korban untuk melapor tanpa rasa takut.

“Apabila ada yang merasa memiliki pengalaman yang sama, jangan sungkan untuk melaporkan. Kami siap menampung dan melindungi identitas. Korban yang sudah melaporkan kasus ini berasal dari sekolah yang berbeda-beda,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, SL resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. SL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang siswi di bawah umur melalui konten digital yang dibuatnya.

Proses pemeriksaan terhadap SL dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota sejak Selasa siang. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan SL, yang diduga mengarah pada manipulasi, pendekatan emosional, serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur melalui konten digital.

Penahanan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak, khususnya dari kejahatan berbasis digital yang kian marak seiring perkembangan media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami modus operandi pelaku, kemungkinan adanya korban lain, serta menelusuri seluruh konten yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement