JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya menegaskan bahwa masalah terkait periode dan masa jabatan tidak menjadi isu yang signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sidang ini digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, bertindak sebagai Pemohon.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, merupakan Pihak Terkait, sementara KPU Tasikmalaya berperan sebagai Termohon. Penjelasan mengenai periode dan masa jabatan ini diberikan untuk menanggapi dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya.
KPU Tasikmalaya dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan bupati mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni berdasarkan tanggal pelantikan.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU Tasikmalaya, menyampaikan bahwa sikap KPU merujuk pada PKPU sebagai hukum positif yang berlaku, di mana masa jabatan dihitung sejak pelantikan. "Jadi yang dihitung adalah sejak pelantikan," jelasnya, dikutip dari mkri.id, Senin (20/1/2025).
Secara rinci, Ali menguraikan masa jabatan Pihak Terkait, Ade Sugianto, pada periode pertama yang dimulai pada 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021, berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 20 hari. Sedangkan untuk periode kedua, tidak ada masalah terkait masa jabatan, mengingat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2021.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait periode dan masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Dengan demikian, Pihak Terkait dianggap memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Menanggapi soal masa jabatan pada 2016, di mana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Pihak Terkait menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah status Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati, karena tidak ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya sebagai Bupati atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Selama periode 5 September hingga 3 Desember 2018, tidak ada SK dari Kemendagri yang menunjuk Ade Sugianto sebagai Plt Bupati, dan semua usulan dari DPRD serta Gubernur Jawa Barat tetap menyebutnya sebagai Wakil Bupati," terang Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum Pihak Terkait.
Kedua belah pihak, baik Termohon maupun Pihak Terkait, dalam petitumnya, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tetap dinyatakan sah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang bertindak sebagai Pemberi Keterangan, menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait masalah periode dan masa jabatan. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
"Kami tidak menerima laporan apapun mengenai periodisasi, dan pengawasan kami menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan baik," ungkap Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda, dalam persidangan.