TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dalam upaya menertibkan penggunaan knalpot bising atau brong, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan razia besar-besaran selama tiga hari berturut-turut.
Hasilnya, lebih dari 200 sepeda motor dengan knalpot tidak standar diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Para pengendara juga diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, bahwa razia ini digelar sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait knalpot brong yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Dalam tiga hari terakhir, kami berhasil mengamankan lebih dari 200 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kami lakukan tindakan tegas dengan mengandangkan motor tersebut di Mapolres dan memberikan sanksi tilang kepada pengendaranya," ujar AKBP Joko Sulistiono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan tentang kelayakan kendaraan di jalan raya.
Oleh karena itu, penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Ini untuk kenyamanan bersama dan agar tidak menimbulkan kebisingan yang meresahkan," ucapnya.
Selain tindakan tilang, para pemilik motor yang kendaraannya ditahan diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar jika ingin mengambil kembali motor mereka.
Kapolres juga mengingatkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di jalan raya dan kenyamanan warga Kota Tasikmalaya.
"Kami akan terus melaksanakan operasi razia knalpot brong ini di berbagai lokasi di Kota Tasikmalaya. Kami berharap masyarakat mendukung upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib," tutup AKBP Joko.