Ikuti Kami :

Disarankan:

Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Geruduk Bale Kota–DPRD Kota Tasikmalaya, Desak Pemerintah Atasi Pencemaran TPA Ciangir

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:14 WIB
Watermark
Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Geruduk Bale Kota–DPRD Kota Tasikmalaya, Desak Pemerintah Atasi Pencemaran TPA Ciangir. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Sejumlah mahasiswa dan aktivis lingkungan dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (11/6/2025), menuntut penanganan serius atas pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sejumlah mahasiswa dan aktivis lingkungan dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (11/6/2025), menuntut penanganan serius atas pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari.

Massa yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP dan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), serta organisasi lingkungan Indonesia Green Movement (IGM), menyuarakan keresahan masyarakat terkait dampak lingkungan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Hari Lingkungan 2025 #CiangirKhawatir" dan "Ciangir Melawan" sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan pencemaran lingkungan. Mereka menuntut pemerintah agar menjamin hak dasar warga atas udara bersih, air bersih, dan tanah yang layak.

Kehadiran massa aksi tidak disambut langsung oleh Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Para demonstran hanya ditemui oleh Sekda Asep Goparulloh, Plt Asda 3 Asep MP, dan Kasatpol PP H. Iwan.

Tidak hanya di Bale Kota, aksi juga dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Di sana, massa diterima oleh Ketua Komisi 3 Anang Sapa’at dan anggota Komisi 2 Kepler Sianturi. Para perwakilan mahasiswa menyampaikan langsung keluhan dan tuntutan mereka, termasuk sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan tindak lanjut pemerintah atas pencemaran di TPA Ciangir.

Koordinator aksi, Muhammad Rafi Faza, menyoroti buruknya sistem pengelolaan limbah dan gas di TPA tersebut.

“Yang mana, ternyata persoalan lingkungan yang pertama saja air lindih yang seharusnya ada filtrasi, katakanlah filter untuk nantinya sampai dibuang ke sungai, ini tidak ada. Baru ada perencanaan pembangunan,” kata Faza saat audiensi di DPRD.

Ia juga menilai pengelolaan sampah di TPA Ciangir belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, dokumen izin lingkungan TPA disebut masih mengacu pada dokumen UKL-UPL tahun 2012 yang belum diperbarui.

“Padahal pencemaran lingkungan ini sangat berdampak, ikan-ikan mati, gatal-gatal, keluhan masyarakat soal air yang bau, itu sudah terjadi beberapa tahun ke belakang,” tegas Faza.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan secara maksimal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menyatakan bahwa DPRD telah melakukan sejumlah upaya sejak Januari 2025, termasuk penutupan pabrik dan penambahan armada pengangkut sampah. Namun, beberapa program seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum rampung.

“Sebenarnya 10 poin tuntutan dari mereka, beberapa sudah dilaksanakan. Tapi memang mesin IPAL yang seharusnya beres pada Juli ini belum selesai,” ungkap Anang.

Ia pun berjanji akan memanggil DLH Kota Tasikmalaya pada 14 Juni mendatang untuk mendengarkan perkembangan terbaru penanganan pencemaran di TPA Ciangir.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Editor
Link Disalin