Ikuti Kami :

Disarankan:

Marak Spanduk dan Banner Liar di Kota Banjar, Satpol PP Siap Tertibkan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Marak Spanduk dan Banner Liar di Kota Banjar, Satpol PP Siap Tertibkan
Marak Spanduk dan Banner Liar di Kota Banjar, Satpol PP Siap Tertibkan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Spanduk dan banner promosi yang dipasang secara sembarangan atau liar, terus bermunculan di berbagai titik di Kota Banjar. Mulai dari yang dipaku di pohon hingga diikat pada tiang listrik, keberadaan media promosi ini dinilai merusak estetika kota dan menyalahi aturan tata ruang.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Spanduk dan banner promosi yang dipasang secara sembarangan atau liar, terus bermunculan di berbagai titik di Kota Banjar. Mulai dari yang dipaku di pohon hingga diikat pada tiang listrik, keberadaan media promosi ini dinilai merusak estetika kota dan menyalahi aturan tata ruang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak banner iklan yang melanggar ketentuan, tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap banner-banner yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan menghubungi para pemilik agar mereka mencabut sendiri banner-nya dan bisa digunakan lagi secara legal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Irwan menegaskan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban secara langsung.

“Langkah pertama adalah komunikasi. Namun jika tidak ada itikad baik, penertiban akan dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, larangan pemasangan mencakup sejumlah titik vital seperti pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. Selain itu, banner yang memuat iklan juga seharusnya dikenai biaya retribusi sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Satpol PPberencana meningkatkan patroli secara mobile di wilayah rawan.

“Setiap hari kami akan inventarisir titik-titik yang rawan pelanggaran,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement