TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Meski hari libur, pelayanan di Samsat Induk Kota Tasikmalaya tetap berjalan. Seperti yang terpantau pada Minggu pagi (11/6/2025), masyarakat tetap datang untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Seorang petugas Samsat menyebutkan bahwa pelayanan tetap dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, meskipun tingkat kunjungan sedikit menurun dibandingkan hari kerja.
"Iya, memang meskipun di hari libur, kami tetap melakukan pelayanan. Tapi, antusias masyarakat tak sepenuh hari-hari biasa, karena mungkin memilih liburan dengan keluarganya. Ini program pemutihan pajak masih berlangsung hingga akhir Juni," jelas petugas tersebut.
Program ini mendapat sambutan baik dari masyarakat. Salah satunya datang dari H. Supriadi, warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang akrab disapa Afry Fauzan. Ia datang untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses perpanjangan masa berlaku pelat nomor lima tahunan.
"Saya mau memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pak Gubernur. Saya bukan mau bayar pajak, tapi mau minta cek fisik bantuan dari Samsat Induk Tasikmalaya, karena plat nomor mobil saya plat Bandung. Jadi, setelah dari sini, saya meluncur ke Bandung untuk memperpanjang kaleng plat nomor lima tahunan," katanya.
"Bagus pelayanannya, responsnya cepat, tanpa bayar dan tanpa biaya apa pun. Kami dibantu dengan senang hati oleh petugas. Terima kasih," tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Cucu Supriatin, yang mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak.
"Saya mau bayar pajak, ini kan program dari Pak Gubernur berakhir bulan Juni ini. Saya kebetulan habis pajak STNK hari ini, jadi ngurusnya hari ini. Sangat membantu ya program Pak Gubernur ini," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Program berlaku hingga akhir Juni 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi pasca-pandemi.