TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Situasi sempat memanas di TPS 13, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (27/11/2024). Isu penggiringan suara saat proses home visit oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sorotan sejumlah saksi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.
Kordiv Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tawang, Gungun Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan penggiringan suara melalui pesan suara (voice note) yang tersebar.
Pesan tersebut menyebutkan home visit terhadap 11 pemilih di TPS 13 berpotensi berpihak pada salah satu paslon.
Menurut Gungun, home visit dilakukan kepada 11 pemilih yang berhalangan hadir di TPS karena kondisi kesehatan yang parah, seperti sakit keras dan usia lanjut.
Ia menegaskan bahwa surat suara dari home visit tetap dianggap sah, tetapi penentuan akhirnya diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami sudah koordinasi dengan PPK, dan surat suara tersebut masuk kategori sah sebagai suara yang digunakan oleh pemilih. Namun, sah atau tidaknya pencoblosan masih harus ditentukan," jelasnya.
Gungun bersama Ketua PPK, Helmi, turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi proses home visit. Hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi penggiringan suara.
"Setelah dicek, KPPS hanya memberikan surat suara dan alat pencoblosan secara normatif. Tidak ada saksi atau petugas yang melihat proses pencoblosan. Prosedur berjalan aman," ungkapnya.
Namun, Gungun mengakui bahwa pelaksanaan home visit tanpa didampingi saksi dari paslon menjadi isu utama yang dipermasalahkan. KPPS hanya didampingi oleh petugas linmas (hansip) saat menjalankan tugas tersebut.
"Ketidakhadiran saksi paslon menjadi pertanyaan. Menurut pengakuan KPPS, mereka melakukan home visit saat jeda istirahat menjelang salat Dzuhur. Meski demikian, prosedur dilakukan dengan memberikan surat suara dan alat coblos, tanpa paksaan," tambahnya.
Panwascam memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan terkait agar proses Pilkada berjalan transparan dan adil.
“Kami akan terus memastikan semua prosedur dipatuhi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi ini,” tegas Gungun.
Hingga berita ini diturunkan, hasil klarifikasi Panwascam Tawang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya penggiringan suara di TPS 13 Lengkongsari.
Namun, ke depannya, pelaksanaan home visit diharapkan lebih terorganisir dengan melibatkan saksi dari paslon untuk menjaga integritas proses pemilihan.