CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan 1446 H/2025 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis masuk kerja satu jam lebih awal dari biasanya. Mulai pukul 06.30 WIB, para pegawai sudah mengikuti apel pagi di kantor masing-masing.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya.
Dalam aturan tersebut, ASN yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan lima hari kerja diwajibkan masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perizinan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan SKPD lainnya, kini dapat datang lebih awal karena para pegawai sudah mulai bekerja sejak pukul 06.30 WIB.
Sementara itu, untuk SKPD yang menerapkan enam hari kerja, seperti Puskesmas dan RSUD, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat yang disesuaikan dengan kondisi pelayanan. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik selama bulan Ramadan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.