CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Kepala desa (Kades) memegang peranan krusial dalam keberhasilan pembangunan di desa. Pj Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menegaskan hal tersebut saat melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Aula PKK Ciamis pada Jumat (30/08/2024).
Dua kepala desa yang dilantik adalah Edy Suprianto sebagai Kepala Desa Tambakreja dan Tata Kostaman sebagai Kepala Desa Gunung Cupu.
Keduanya diangkat melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Dalam sambutannya, Engkus Sutisna menekankan tanggung jawab besar yang diemban seorang kepala desa sebagai pemimpin.
"Kepala Desa merupakan pengambil keputusan dan penanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa," ujarnya.
Engkus menjelaskan bahwa kepala desa harus mampu bertindak dengan tepat, cepat, adil, dan memotivasi masyarakat untuk berkembang bersama.
Ia juga menekankan pentingnya menggali potensi sumber daya desa untuk menunjang pembangunan.
"Kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan serta peran aktif masyarakat sangat penting," tegasnya.
Pj Bupati Ciamis menggarisbawahi empat hal penting bagi kepala desa, yakni melaksanakan tugas sesuai peraturan, membangun desa dengan semangat kebersamaan, menjaga koordinasi dan sinergi dengan masyarakat, serta memastikan kondusifitas dan netralitas aparatur desa selama Pilkada 2024.
Engkus Sutisna juga menyampaikan selamat kepada kedua kepala desa yang baru dilantik dan mengapresiasi keberhasilan seluruh jajaran pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemilihan dengan sukses.
Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembangunan di Kabupaten Ciamis.