Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:59 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Mangkubumi pada Senin (30/9/2024) sore lalu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Mangkubumi pada Senin (30/9/2024) sore lalu.

Ketiga pelaku, yang berinisial TL, HA, dan H, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan mencurigakan di ATM Alfamart Andalusia Mangkubumi.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko, menuturkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Setelah personel Polsek Mangkubumi mendatangi TKP, para pelaku langsung melarikan diri, lalu mengejar dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TL beserta satu mobil Inova yang dipakai pelaku," kata Joko, Kamis (3/10/2024).

Joko menyebutkan bahwa komplotan ini terdiri dari enam orang, dan beberapa pelaku lainnya menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga untuk melarikan diri ke arah batas Kota Garut.

"Dan pada saat itu pelaku dikejar oleh petugas, di sana pelaku berusaha menyenggol mobil dinas Polsek Jamanis sehingga mobil dinas tersebut terperosok ke salah satu parit yang ada di bahu jalan yang berada di daerah Pamoyanan Ciawi," terangnya. 

"Berbarengan pada saat itu, tersangka H keluar dari mobil dan diamankan oleh warga dan Polsek Ciawi," tambahnya.

Sementara itu, pelaku lainnya melarikan diri ke arah Kecamatan Kadipaten, di mana mobil mereka akhirnya menabrak mobil Toyota Rush saat berusaha diadang oleh mobil patroli Polsek Ciawi.

"Lalu, para pelaku keluar dari mobil dan 1 orang berhasil diamankan berinisial HA. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa komplotan ini tidak hanya beroperasi di Tasikmalaya, tetapi juga di daerah lain seperti Garut, Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Mereka ini lintas provinsi. Kami juga amankan beberapa barang bukti seperti tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM," ungkapnya. 

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita dua mobil dan sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu BCA.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor
Link Disalin