Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 18 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan oleh ayah kandung, paman, serta kasus penyekapan dan pemerkosaan yang melibatkan empat pelaku.
Kasus I: Ayah Cabuli Anak Kandung
Kasus pertama melibatkan seorang ayah berinisial DT (41) yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan di kontrakan mereka di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa tersangka DT telah mencabuli korban sebanyak empat kali. Perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
"Terhadap anak kandungnya itu sejak anaknya kelas 4 SD pada saat anaknya berusia 10, dan dilaksanakan sampai korban sampai Kelas 1 SMP di usia 14 tahun. Pada saat melakukan selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut," kata Faruk di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (10/12/2025) pagi.
Faruk menyebut, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan ponsel agar mau disetubuhi. Tindakan ini selalu dilakukan saat ibu korban sedang pergi berjualan lauk-pauk keliling kampung.
Aksi pelaku terungkap setelah sang istri menemukan Pil KB. "Dan diketahuinya pada saat istri atau ibu kandung korban itu menemukan pil kb, yang tadi awalnya istrinya tidak tau itu pil kb, pil itu dibawa lah oleh ibu nya ke bidan, dan dijelaskan oleh bidan bahwa itu pil yang digunakan sebagai alat atau obat kontrasepsi, agar tidak hamil. Disitulah awal mulanya istri pelaku mengetahui," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan tersangka merupakan orang tua kandung korban dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Faruk.
Kasus II: Paman Setubuhi Keponakan
Pengungkapan serupa juga terjadi pada kasus kedua yang melibatkan seorang paman berinisial NH (51), warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang menyetubuhi keponakan kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan cabul di rumahnya sendiri di Kecamatan Tamansari, dan kasus ini terungkap pada tanggal 1 November 2025.
Faruk menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Diketahui, korban telah tinggal bersama pelaku sejak ibunya meninggal, yaitu sejak korban kelas 5 SD atau berusia 11 tahun.
"Dan untuk persetubuhannya sendiri itu dilaksanakan oleh pelaku terhadap korban itu sejak usia 11 tahun sampai dengan usia korban 17 tahun," tutur Faruk.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika istrinya sedang pergi ke sawah. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan pamannya kepada salah satu anggota keluarga, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
"Pasalnya yang dikenakan sama seperti di atas. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara dan dendan maksimal 5 milyar rupiah, ditambah 1/3 ancaman pidana karena dilakukan paman," bebernya.
Kasus III: Penyekapan dan Pemerkosaan di Hotel
Terakhir, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Tawang.
Kapolres Faruk Rozi mengungkapkan bahwa dari empat tersangka penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) itu, dua di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau di bawah umur.
"Ini kasusnya adalah tindak pidana penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, yang terdiri dari 2 orang dewasa, dan 2 ABH," kata Faruk melalui keterangan pers rilisnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (10/12/2025) pagi.
Dua tersangka dewasa ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara dua ABH ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran, sesuai yang dijelaskan Faruk. Penahanan ABH di LPKS ini juga disaksikan oleh Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana.
Polisi menjelaskan, korban berkenalan dengan salah satu pelaku (ABH) melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu. Korban kemudian diajak berjalan-jalan dan dibawa ke sebuah hotel di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Setelah korban dibawa ke kamar hotel tersebut, ternyata di dalamnya sudah ada tiga orang pelaku yang lain, yang menunggu korban masuk ke kamar hotel," terangnya.
Setelah di kamar, korban yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
"Dan pada saat korban kehilangan kesadarannya, disitulah persetubuhan itu dilaksanakan oleh 3 orang pelaku, yakni 2 ABH dan 1 dewasa. Dan dilaksanakan persetubuhannya sebanyak 2 kali, masih sama keadaan kehilangan kesadaran," jelasnya.
Satu pelaku lain berperan menyediakan miras dan membiarkan persetubuhan tersebut terjadi. Pelaku dan korban masuk ke hotel pada Senin (24/11/2025) dan keluar pada Rabu (26/11/2025).
"Adapun terhadap perbuatan pelaku kita jatuhi pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol miras serta pakaian korban dan pelaku.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Ratusan umat Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polsek Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut dipicu oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kiai sepuh, Kiai Abdul Yani, di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota salah satu ormas.