Ikuti Kami :

Disarankan:

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Astanajapura

Minggu, 14 September 2025 | 14:23 WIB
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Astanajapura
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Astanajapura. Foto: Instagram

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

CIREBON, NewsTasikmalaya.com - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025), petugas mengamankan dua pelaku berinisial JS (28) selaku pengedar dan MI (37) selaku pemasok. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Melansir akun resmi Instagram Humas Polda Jabar, Minggu (14/9/2025), Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan JS. Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari MI. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus MI.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir Trihexyphenidyl, Tramadol, uang tunai hasil penjualan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Cirebon. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang, termasuk OKT, demi melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Cirebon.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement