Ikuti Kami :

Disarankan:

1.876 Pegawai Non ASN Tandatangani Kontrak Kerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya

Kamis, 13 November 2025 | 13:27 WIB
Watermark
1.876 Pegawai Non ASN Tandatangani Kontrak Kerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya. Foto: Tian K.

Sebanyak 1.876 orang menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025) pagi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebanyak 1.876 orang menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025) pagi.

Penandatanganan kontrak dilakukan secara langsung oleh perwakilan tenaga honorer, sementara sebagian lainnya mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun-Gun Pahlagunara, menyampaikan bahwa proses pembuatan Surat Keputusan (SK) perjanjian paruh waktu bagi PPPK hampir rampung.

“Untuk pembuatan SK perjanjian paruh waktu itu harus ada perjanjian kerja dulu antara yang bersangkutan dengan Pemkot. Dalam hal ini Wali Kota mendelegasikan kami untuk melakukan perjanjian kinerja,” kata Gun-Gun.

Ia optimistis SK perjanjian paruh waktu dapat selesai tepat waktu sehingga seluruh PPPK paruh waktu bisa diambil sumpahnya secara gabungan.

“Insya Allah tanggal 24 bisa terkejar, cuma batasnya di akhir November ini,” jelasnya.

Terkait gaji, Gun-Gun menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada jumlah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Namun, terdapat klausul dalam perjanjian yang memungkinkan penyesuaian gaji apabila terjadi peningkatan pada APBD atau PAD.

“Sama kaya dulu, tadi juga sudah disampaikan dan membahas perjanjian kinerja dari mulai apa yang disebut PPPK paruh waktu, kewajiban, larangan, termasuk gaji itu sementara sesuai yang didapat ketika menjadi pegawai non-ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gun-Gun menuturkan rata-rata gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp1 juta ke atas, meski ada juga yang di bawah jumlah tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak terikat pada Upah Minimum Kota (UMK).

“Beda ini, tapi kita usahakan nanti, paling hanya koordinasi dengan OPD, karena tidak satu orang, tapi kaya di Disdik banyak, Dinkes banyak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga honorer telah terpenuhi dengan adanya perjanjian kerja tersebut.

“Alhamdulillah secara keseluruhan sudah terpenuhi. Adapun di perjanjian kerja itu adalah sesuai kesepakatan rekan semua, termasuk bab gaji dan kedisiplinan sudah sesuai kesepakatan,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan bahwa gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih sama dengan sebelumnya. Namun, terdapat klausul yang memungkinkan adanya kenaikan gaji di kemudian hari. Ia juga menyampaikan harapan para pegawai agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Mungkin bukan tuntutan tapi harapan kami ke depan kita bisa menjadi penuh waktu,” harap Asep.

Menurut Asep, sekitar 200 orang berpotensi beralih dari status paruh waktu menjadi penuh waktu setiap tahunnya, meski proses tersebut memerlukan waktu dan kebijakan lebih lanjut.

“Kalau misalnya ada aturan baru dan diusulkan semuanya, syukur-syukur itu berpihak kepada kita,” ucapnya.

Meski begitu, Asep mengapresiasi adanya kejelasan status bagi tenaga honorer yang kini telah resmi menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami sangat terima, yang penting sudah ada kejelasan dulu, dan lainnya bisa didiskusikan dengan BKPSDM selanjutnya,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement