Ikuti Kami :

Disarankan:

432 Narapidana di Lapas Banjar Terima Remisi HUT ke-80 RI, Lima Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:23 WIB
432 Narapidana di Lapas Banjar Terima Remisi HUT ke-80 RI, Lima Langsung Bebas
432 Narapidana di Lapas Banjar Terima Remisi HUT ke-80 RI, Lima Langsung Bebas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Sebanyak 432 narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Banjar memperoleh remisi umum pada momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 432 narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Banjar memperoleh remisi umum pada momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

"Remisi ini bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan warga binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Tutut Prasetyo.

Dari total penerima, sebanyak 415 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sementara 17 orang menerima RU II. Lima di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan hak remisi tersebut.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dengan adanya pengurangan masa hukuman tahun ini, total 432 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa, sementara lima orang langsung menghirup udara bebas.

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat," tutup Tutut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement