Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 17 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu, melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme kepemimpinan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Indonesia.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu, melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme kepemimpinan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Indonesia. Ia menilai regulasi yang mewajibkan istri kepala daerah menjabat sebagai Ketua PKK secara ex-officio merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan profesionalisme.
Menurut Laura, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 gagal menjawab dinamika kepemimpinan modern yang inklusif. Sebaliknya, aturan itu dinilai justru melanggengkan praktik nepotisme dalam ranah publik.
Ia menegaskan bahwa kapasitas kepemimpinan tidak bisa diwariskan melalui hubungan pernikahan. Pemaksaan peran istri pejabat sebagai pimpinan organisasi yang mengelola anggaran negara dinilainya berisiko jika tidak didasarkan pada kompetensi dan pengalaman.
"Menjadi istri seorang pemimpin politik tidak otomatis membuat seseorang memiliki kemampuan manajerial atau pemahaman sosiologis. Dampaknya, PKK sering kali hanya menjadi organisasi seremonial tanpa dampak nyata bagi masyarakat," ujar Laura, Senin (5/1/2026) sore.
Selain soal kompetensi, Laura juga mengkritik adanya bias gender yang kuat dalam aturan tersebut. Penunjukan istri kepala daerah secara otomatis dinilai mengotakkan peran perempuan sebatas pendukung urusan domestik negara, alih-alih membuka ruang kepemimpinan berbasis minat dan kapasitas individu.
Laura mengurai setidaknya tiga persoalan mendasar dalam regulasi kepemimpinan PKK yang dianggapnya tidak relevan dengan prinsip tata kelola modern.
Pertama, ketidaksiapan aturan tersebut dalam menghadapi kepemimpinan yang bersifat gender neutral. Ia menyoroti situasi ketika kepala daerah adalah perempuan, maka suaminya otomatis menjadi Ketua PKK.
"Ini kontradiksi ideologis. Bagaimana organisasi pemberdayaan perempuan dipimpin laki-laki hanya karena faktor pernikahan?" cetusnya.
Kedua, ketergantungan kepemimpinan PKK pada status sipil kepala daerah. Laura menilai, nasib program kesejahteraan masyarakat menjadi rapuh karena bergantung pada kondisi personal pejabat, seperti menikah, duda, atau lajang.
Ketiga, tingginya risiko nepotisme akibat hubungan keluarga antara kepala daerah dan Ketua PKK. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan evaluasi program karena adanya hambatan psikologis dalam struktur birokrasi.
Tidak hanya mengkritik, Laura juga mengajukan rekomendasi kebijakan agar PKK bertransformasi dari organisasi yang bersifat “pendamping jabatan” menjadi lembaga pemberdayaan yang dikelola secara profesional.
"Sudah saatnya kita memisahkan hubungan ranjang atau domestik dari hubungan kerja publik. PKK mengelola dana hibah APBD yang signifikan, maka asas meritokrasi (kompetensi) harus menjadi acuan utama," tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk membuka mekanisme seleksi terbuka bagi tokoh-tokoh perempuan yang memiliki rekam jejak dan dedikasi di bidang pemberdayaan masyarakat, tanpa dikaitkan dengan status pernikahan dengan pejabat publik.
"Permendagri 36/2020 harus direvisi. Kita perlu memastikan bahwa organisasi sebesar PKK dikelola secara profesional untuk menangani isu krusial seperti stunting dan kemiskinan ekstrem, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif pasangan pejabat," pungkasnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya terus menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.