Ikuti Kami :

Disarankan:

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Senin, 06 April 2026 | 17:31 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama. Foto: Ilustrasi

Melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tersebut ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dijelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun milik badan usaha.

Wajib pajak kini cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian isi dalam surat edaran tersebut, dikutip dari akun Instagram dedimulyadi71, Senin (6/4/2026). 

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 6 April 2026 dan diharapkan dapat mempercepat pelayanan serta mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor perpajakan daerah, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.

Di akhir surat edaran, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kerja sama, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement