Disclaimer: Artikel ini memuat informasi yang mengandung unsur tindakan asusila atau pencabulan. Konten ditujukan untuk tujuan pemberitaan dan edukasi. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, segera hubungi lembaga perlindungan atau layanan profesional terkait. Anda tidak sendiri, bantuan tersedia.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial P (21) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan warga diterima pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan penangkapan tersebut. “Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” ujar AKP Ridwan, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) saat melakukan aksi bejatnya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah yang tak jauh dari permukiman warga.
Dalam kondisi tak sadarkan diri sepenuhnya, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang tinggal seorang diri. “Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” tutur Ridwan.
Korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun kalah tenaga karena usia lanjut. Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami syok berat.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Petugas juga mengamankan pakaian korban dan pakaian tersangka sebagai barang bukti.
AKP Ridwan menegaskan bahwa penyidik masih memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat akibat kejadian tersebut. “Korban akan segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, P mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dirinya berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tidak berhasil, ia justru kehilangan kendali akibat mabuk dan melampiaskan nafsunya pada korban.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dipengaruhi alkohol dan tidak sadar penuh,” tambah AKP Ridwan.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan **Pasal tindak pidana pencabulan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang tinggal seorang diri. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli malam di wilayah rawan guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
“Kami minta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kecepatan laporan masyarakat membantu kami mengamankan pelaku dengan cepat,” tegas AKP Ridwan.