TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 13 remaja di bawah umur dari dua kelompok berbeda diamankan warga di Kampung Cipapagan, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/1/2026), setelah diduga hendak melakukan keributan.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB, saat warga melihat dua kelompok remaja menggunakan sepeda motor saling kejar di jalanan. Aksi tersebut menimbulkan kecurigaan warga karena dikhawatirkan berujung pada tawuran.
Plt Kapolsek Indihiang AKP Agus Khusaeni membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, anggotanya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota piket menerima informasi dari warga terkait adanya dua kelompok remaja yang diduga akan melakukan keributan. Petugas siaga mako langsung menuju TKP,” ujar AKP Agus Khusaeni.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, lanjut AKP Agus Khusaeni, dua kelompok remaja tersebut awalnya saling berpapasan saat berkendara, diduga terjadi saling ejek hingga berujung aksi kejar-kejaran. Kedua kelompok kemudian masuk ke wilayah perkampungan hingga ke jalan buntu.
“Karena warga merasa curiga akan terjadi keributan, akhirnya para remaja tersebut langsung diamankan oleh warga dan tokoh masyarakat sebelum kejadian berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Sebanyak 13 remaja kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Indihiang untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, diketahui enam remaja berasal dari Kota Tasikmalaya, sementara tujuh lainnya berasal dari Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor, serta satu buah stik baseball, dan satu buah double stik sebagai barang bukti.
AKP Agus Khusaeni menegaskan, peristiwa tersebut belum sampai menimbulkan keributan dan tidak ada korban luka maupun laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak ada korban luka dan belum terjadi aksi tawuran. Kami fokus pada langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Indihiang memanggil seluruh orang tua atau wali dari 13 remaja tersebut. Pembinaan dilakukan di hadapan orang tua masing-masing serta perwakilan tokoh masyarakat Kampung Cipapagan.
“Kami lakukan pembinaan bersama orang tua dan tokoh masyarakat agar para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya dan lebih diarahkan ke kegiatan yang positif,” pungkas AKP Agus Khusaeni.