Ikuti Kami :

Disarankan:

Berpura-pura Jadi Penumpang, Satpam Instansi Pemerintah di Ciamis Begal Driver Ojol Disabilitas

Rabu, 23 Juli 2025 | 12:41 WIB
Berpura-pura Jadi Penumpang, Satpam Instansi Pemerintah di Ciamis Begal Driver Ojol Disabilitas
Berpura-pura Jadi Penumpang, Satpam Instansi Pemerintah di Ciamis Begal Driver Ojol Disabilitas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Seorang satpam aktif yang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Ciamis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah terbukti membegal pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas. Pelaku diketahui bernama Imam Samudera, warga Kecamatan Rancah.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Seorang satpam aktif yang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Ciamis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah terbukti membegal pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas. Pelaku diketahui bernama Imam Samudera, warga Kecamatan Rancah.

Aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekira pukul 21.00 WIB di wilayah Pasirdahu RT 007/RW 004, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura menjadi penumpang dan memesan layanan ojol lewat aplikasi Maxim. Korban, Muhammad Ramdani, pengemudi ojol yang juga penyandang disabilitas, menerima orderan dan menjemput pelaku di Kertasari.

“Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti lalu mengancam korban dengan pisau daput dan mengambil sepeda motor serta dompet berisi Rp800 ribu dan surat surat penting,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2025).

Korban yang dalam kondisi tak berdaya langsung melapor ke polisi. Berbekal kerja sama dengan admin Maxim wilayah Tasikmalaya, pelaku berhasil dilacak.

"Akun yang digunakan untuk memesan ojek ternyata milik pelaku sendiri, Imam Samudera," ungkap Kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim AKP Carsono.

Kepada penyidik, Imam mengaku nekat membegal karena terlilit masalah ekonomi dan kecanduan judi online. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal tersebut.

“Pelaku sudah bekerja sebagai satpam sejak 2021 dan masih aktif saat menjalankan aksinya,” tambah Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor korban, pisau dapur, dan telepon genggam yang digunakan memesan ojek. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap kelompok rentan. 

"Tindakan terhadap kelompok rentan seperti ini akan kami tindak tegas. Kami juga apresiasi keberanian korban dalam melapor," ujarnya.

Sebagai bentuk empati, Kapolres menyerahkan kembali motor korban serta memberikan bantuan sembako, tongkat kruk, dan layanan pembuatan SIM gratis karena dompet korban dibuang pelaku.

Muhammad Ramdani mengaku bersyukur atas gerak cepat polisi. “Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Ciamis, Polsek Rancah, dan Polda Jabar yang bertindak cepat menangkap pelaku dan mengembalikan motor agar saya bisa bekerja,” ujarnya.

Ramdani kini bekerja sebagai driver ojol sambil menunggu panggilan kerja tetap. Kapolres pun mengimbau para pengemudi ojol untuk lebih waspada saat menerima order, terutama di malam hari atau di lokasi yang sepi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement