Ikuti Kami :

Disarankan:

Bupati Garut dan DJSN Bahas Solusi Pengaktifan Kembali Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan

Kamis, 11 September 2025 | 12:18 WIB
Bupati Garut dan DJSN Bahas Solusi Pengaktifan Kembali Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan
Bupati Garut dan DJSN Bahas Solusi Pengaktifan Kembali Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan. Foto: Istimewa

Upaya memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin kembali digencarkan. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Ruang Rapat Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (10/9/2025).

GARUT, Newstasikmalaya.com – Upaya memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin kembali digencarkan. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Ruang Rapat Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (10/9/2025).

Pertemuan tersebut membahas hasil monitoring dan evaluasi terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam kesempatan itu, Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam atas persoalan warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.

“Dari hasil diskusi, alhamdulillah kita sudah menemukan solusi. Dalam waktu dekat, beberapa warga Garut akan segera kembali mendapatkan hak kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Bupati juga menyebutkan, Pemkab Garut akan melakukan recovery data guna memastikan warga yang berhak sebagai penerima bantuan dapat segera aktif kembali. Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan terbaik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Muttaqien, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya percepatan reaktivasi peserta PBI-JK.

“Kami sudah sepakat bersama Bupati Garut dan para stakeholder, bahwa paling lambat tanggal 23 September 2025, mekanisme reaktivasi harus mulai berjalan. Hal ini untuk memastikan peserta JKN, khususnya dari kelompok PBI, bisa segera kembali mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Muttaqien menambahkan, hasil monitoring menunjukkan ada potensi sekitar 4.920 warga Garut yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kepesertaan PBI-JK bisa segera dipulihkan.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap, langkah cepat ini dapat mengurangi keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan iuran kesehatan dari pemerintah.

“Sinergi dengan DJSN sangat penting agar hak-hak warga tidak terabaikan. Dengan begitu, masyarakat tetap merasa terlindungi dan akses layanan kesehatan bisa merata,” pungkas Bupati Abdusy Syakur.

Dengan adanya kesepakatan ini, ribuan warga Garut yang sebelumnya tereliminasi dari daftar penerima manfaat BPJS Kesehatan kategori PBI-JK dipastikan dapat segera aktif kembali. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan kesehatan sekaligus menguatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang adil.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement