Ikuti Kami :

Disarankan:

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Melalui Kebijakan Cut Off

Selasa, 23 September 2025 | 11:57 WIB
Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Melalui Kebijakan Cut Off
Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Melalui Kebijakan Cut Off. Foto: Istimewa

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya pada Jumat (19/9/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya pada Jumat (19/9/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan *cut off* sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025.

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Ia mencontohkan proyek pembangunan jalan senilai Rp700 juta di Kecamatan Tanjungjaya yang dihentikan secara sepihak.

“Proyek itu kemudian dialihkan ke pihak lain, dengan nilai kontrak melonjak menjadi Rp1,4 miliar tanpa proses lelang,” ungkap Fadlan, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, Fadlan menuding kebijakan cut off dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor dan pengusaha lokal. Mereka disebut harus menyetorkan sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pencairan pembayaran bisa dilakukan.

“Contohnya dalam kasus pengadaan sapi, ada permintaan uang Rp126 juta. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi anggaran diterapkan semata-mata berdasarkan kemampuan fiskal daerah.

“Kami menjalankan APBD seefektif mungkin, sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” kata Cecep, sembari menyebut dirinya belum mengetahui adanya laporan ke KPK.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement