CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Siapa sangka ruang yang biasanya dipenuhi suasana tegang, kali ini berubah menjadi saksi momen haru dan bahagia. Di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025), dua tahanan kasus pembuangan bayi di Mushola Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, justru mengikrarkan janji suci pernikahan.
Adalah Arif Rizqi Ramadan dan Neng Putri Wulansari, pasangan muda yang kisahnya sempat mengguncang publik, kini resmi menjadi suami istri. Keduanya dibawa dari ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menuju aula, di mana prosesi akad nikah telah disiapkan dengan sederhana namun penuh makna.
Busana pengantin berwarna putih melekat di tubuh mereka, seolah menjadi simbol harapan baru setelah masa kelam yang mereka lalui. Di hadapan penghulu dari KUA Kawali, Arif mengucapkan ijab kabul dengan suara bergetar, menyerahkan mas kawin berupa uang tunai Rp3 juta kepada Neng Putri.
Prosesi itu berlangsung khidmat, disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., yang turut menjadi saksi nikah. Suasana di ruangan seketika berubah, dari tegang menjadi penuh rasa haru. Beberapa anggota kepolisian bahkan tampak menunduk, larut dalam keheningan momen yang jarang terjadi di lingkungan kepolisian.
“Alhamdulillah, hari ini kita saksikan bersama pernikahan ananda Arif dengan ananda Neng Putri. Ini merupakan penyatuan dua insan yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Mushola Al Ibrahim, Panawangan,” ujar Kapolres seusai prosesi.
Menurutnya, keputusan menikahkan pasangan itu bukan tanpa pertimbangan. Langkah tersebut diambil atas kesepakatan keluarga besar kedua belah pihak, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya memperbaiki masa depan mereka.
“Keluarga sepakat untuk menikahkan mereka agar sah menjadi pasangan suami istri dan bisa merawat kembali anak yang telah dilahirkan,” ucapnya.
Namun, pernikahan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kapolres menegaskan, penyidikan terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Mudah-mudahan ada kebaikan dari pengadilan, karena kini mereka sudah menunjukkan rasa tanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan pesan mendalam tentang nilai kehidupan dan kasih sayang. “Tidak ada istilah anak haram. Bayi itu lahir dalam keadaan suci. Karena itu saya tekankan kepada orang tuanya agar menjaga dan merawat anaknya dengan penuh cinta,” tutur Hidayatullah.
Ia juga berharap pernikahan tersebut menjadi titik balik bagi Arif dan Neng Putri untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
“Prosesnya berjalan lancar, kedua orang tua merasa bahagia. Saya hanya berpesan, tolong jaga anak yang telah dilahirkan, karena cucunya cantik dan berhak mendapat kasih sayang,” ujarnya menutup dengan senyum.
Usai akad nikah, suasana berubah menjadi penuh kehangatan. Para anggota Polres Ciamis bergantian menyalami dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin. Di tengah aroma bunga melati dan doa yang mengalir, kisah Arif dan Neng Putri menjadi bukti bahwa bahkan dari ruang tahanan pun, cinta dan harapan masih bisa tumbuh.