Ikuti Kami :

Disarankan:

DPRD Banjar Minta Dishub Klarifikasi Pungutan Parkir Depan SMPN 1

Senin, 12 Januari 2026 | 18:06 WIB
DPRD Banjar Minta Dishub Klarifikasi Pungutan Parkir Depan SMPN 1
DPRD Banjar Minta Dishub Klarifikasi Pungutan Parkir Depan SMPN 1.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menanggapi keluhan warga yang viral di media sosial terkait pungutan parkir di depan SMPN 1 Banjar. DPRD memastikan akan segera meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar guna memastikan penerapan retribusi parkir berjalan sesuai aturan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menanggapi keluhan warga yang viral di media sosial terkait pungutan parkir di depan SMPN 1 Banjar. DPRD memastikan akan segera meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar guna memastikan penerapan retribusi parkir berjalan sesuai aturan.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Kalau memang warga hanya berhenti sebentar dan belum benar-benar parkir, seharusnya tidak dikenakan retribusi. Ini perlu penjelasan resmi dari Dishub agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata Rossi, Senin (12/1/2026).

Rossi menegaskan, pungutan parkir harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesan pungutan liar di tengah masyarakat. DPRD, kata dia, akan mendorong Dishub melakukan penataan lokasi parkir secara lebih tertib.

Penataan tersebut mencakup kejelasan status juru parkir yang bertugas, termasuk penggunaan identitas resmi agar mudah dikenali oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti masukan warga terkait jarak antarjuru parkir yang dinilai terlalu dekat. “Jangan sampai setiap beberapa meter ada yang menagih. Itu bisa menimbulkan kesan buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD berkomitmen mengawasi agar retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kota, bukan justru menjadi beban tambahan bagi warga.

“Kami juga berkomitmen bahwa retribusi itu memang digunakan untuk masuk ke kas daerah, tidak hanya menjadi beban bagi warga,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video warga Kota Banjar viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan akun @firdhausybodyshap, seorang warga mengaku keberatan diminta membayar parkir meski hanya berhenti sebentar untuk mengantar makanan bergizi bagi anaknya di SMPN 1 Banjar.

Dalam video tersebut, warga menilai lokasi di jalan raya depan sekolah seharusnya tidak disamakan dengan kawasan pusat perbelanjaan yang dikenakan retribusi parkir. Ia juga menyoroti jarak antarjuru parkir yang terlalu dekat serta kebingungan masyarakat dalam membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi.

“Seragam kadang tidak jelas, karcis pun sering tidak diberikan. Akibatnya, warga memilih membayar agar tidak terjadi keributan,” katanya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Dilian Novita, membenarkan bahwa juru parkir di lokasi tersebut merupakan petugas resmi. Ia menegaskan kawasan depan SMPN 1 Banjar telah ditetapkan sebagai objek retribusi parkir tepi jalan.

Dishub, kata Dilian, juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaannya terdapat cara penarikan yang dirasakan kurang nyaman oleh masyarakat.

“Ini akan jadi bahan evaluasi. Kami selalu memberikan pembinaan agar juru parkir melakukan penarikan dengan cara yang baik dan persuasif,” ujarnya.

Dilian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, parkir didefinisikan sebagai kegiatan berhenti sementara di mana kendaraan ditinggalkan oleh pengemudi, yang berbeda dengan sekadar berhenti.

“Kalau pengendara masih di atas motor dan waktunya tidak lama, tidak perlu ditarik retribusi. Tapi kalau berhenti sampai 15 menit atau lebih, itu bisa ditarik karena tempatnya bisa dipakai orang lain,” jelasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement