Ikuti Kami :

Disarankan:

DPRD Kota Tasikmalaya Desak Polisi Usut Dugaan Child Grooming oleh Konten Kreator

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:28 WIB
DPRD Kota Tasikmalaya Desak Polisi Usut Dugaan Child Grooming oleh Konten Kreator
DPRD Kota Tasikmalaya Desak Polisi Usut Dugaan Child Grooming oleh Konten Kreator. Foto: Kristian.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya lintas fraksi angkat suara terkait dugaan praktik child grooming yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dan memicu kemarahan publik.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya lintas fraksi angkat suara terkait dugaan praktik child grooming yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dan memicu kemarahan publik.

Para legislator mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara serius dan transparan. Mereka juga mengingatkan adanya potensi korban lain, sehingga penanganan perkara dinilai tidak boleh dilakukan setengah hati.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, MH, menyampaikan kemarahannya terhadap dugaan predator yang berlindung di balik popularitas sebagai kreator konten. Menurutnya, ruang digital kerap disalahgunakan untuk menyasar anak-anak di bawah umur.

"Ini bukan lagi soal ko ten atau viralitas. Ketoka anak dijadikan sasaran, itu sudah masuk kategori kejahatan serius dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," kaya Asep, Minggu (25/1/2026) siang.

Asep menegaskan, kasus yang menyangkut anak di bawah umur tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Negara, kata dia, wajib hadir memberikan perlindungan maksimal, baik bagi korban maupun anak-anak yang berpotensi menjadi korban.

"Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena dekat dengan kekuasaan. Secara pribadi dan institusi, kami mengutuk sekeras-kerasnya. Kasus ini sangat meresagkan masyarakat," tegasnya.

Meski kewenangan penanganan perkara berada di level yang lebih tinggi, Asep menilai secara moral dan politik DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk bersuara dan mengawal proses hukum.

"Meskipun tidak berada pada garis kewenangan langsung, kami tetap berkewajiban menyampaikan sikap dan mendorong penanganan kasus ini secara serius," ungkapnya.

Sikap serupa disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tasikmalaya, Elza Putri, SH. Ia menilai dugaan praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih karena mayoritas korban yang disasar diduga merupakan perempuan di bawah umur.

Menurut Elza, konten semacam itu tidak dapat dibingkai sebagai hiburan atau kreativitas digital. Ia menilai penggunaan popularitas dan iming-iming materi untuk menarik pelajar ke dalam interaksi tidak pantas merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.

"Praktik semacam ini bukan hanya merendahkan martabat perempuan tetapu,, juga menciptakan preseden berbagai bagi keselamatan anak di ruang digital," ucap Elza.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas digital yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum dan sosial.

"Kasus ini harus menjadi alarm keras. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi. Negara, aparat, dan masyarakat wajib hadir untuk memastikan anak dan perempuan benar-benar terlindungi," paparnya.

Sebagai legislator perempuan, Elza menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk normalisasi konten yang menjadikan tubuh, perasaan, dan ruang aman perempuan sebagai komoditas tontonan.

"Kami mendesak APH untuk tidak bersikap lunak atau ragu dalam menangani kasus ini. Saya menuntut proses hukum berjalan tegas dan terbuka, sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan kerahasiaan identitas," harapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, SH, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mendorong lahirnya langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami juga mendorong lahirnya langkah-langkah konkret, termasui penguatan kebijakan daerah, agar kejadian serupa tidak terulang," tutur Riko.

Riko menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan berat yang mencederai nilai kemanusiaan, moral, dan agama, serta mengancam masa depan generasi muda.

Selain mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional, Fraksi PPP juga meminta Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh.

"Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Siapapun pelakunya, termasuk figur publik atau influencer, harus diproses hukum tanpa pengecualian," bebernya.

"Negara harus hadir secara nyata. Penanganan kasus ini tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan yang baik dan bermartabat," tambahnya.

Riko menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Tasikmalaya. Ia juga mengingatkan para konten kreator dan figur publik agar menggunakan pengaruhnya secara bertanggung jawab di ruang digital.

"Upaya itu bisa dilakukan melalui edukasi moral, penguatan peran keluarga dan sekolah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas digital yang melibatkan anak di bawah umur," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement