TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja tulip (15) di salah satu hotel di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, dari empat tersangka penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) lalu, dua di antaranya masih anak di bawah umur.
"Ini kasusnya adalah tindak pidana penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, yang terdiri dari dua orang dewasa, dan dua ABH," kata AKBP Faruk saar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (10/12/2025) pagi.
Dikatakan Faruk, bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menahan dua tersangka dewasa di ruang tahanan dan dua ABH ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran.
Dalam konferensi pres tersebut, polisi hanya menampilkan dua tersangka dewasa kepada publik.
"Untuk yang dua orang dewasa ini kita tempatkan di tempat tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk yang dua ABH itu kita tempatkan di LPKS yang ada di Pangandaran," jelasnya.
Faruk menjelaskan, antara korban dengan salah satu pelaku berkenalan di platform salah satu media sosial sekitar 3 bulan lalu. Setelah saling kenal, korban diajak oleh satu pelaku yang berstatus ABH jalan-jalan, dan dibawa kesebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Setelah korban dibawa ke kamar hotel tersebut, ternyata di dalamnya sudah ada tiga orang pelaku yang lain," terangnya.
Lanjut Faruk, korban yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum itu dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku, hingga korban tak sadarkan diri.
"Dan pada saat korban kehilangan kesadarannya, disitulah persetubuhan itu dilaksanakan oleh 3 orang pelaku, yakni dua ABH dan satu dewasa. Dan dilaksanakan persetubuhannya sebanyak dua kali, masih sama korban dalam keadaan kehilangan kesadaran," jelasnya.
"Untuk satu orang lagi perannya itu, dia yang menyodorkan miras, dan mengetahui perbuatan tersebut namun malah dibiarkan," sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa para pelaku dan korban masuk ke kamar hotel tersebut pada Senin (24/11/2025), dan keluar pada Rabu (26/11/2025).
"Adapun terhadap perbuatan para pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol miras, pakaian korban, dan pelaku.