Ikuti Kami :

Disarankan:

HPN 2026 Jabar: PWI Bahas KUHP Baru dan Tantangannya bagi Kebebasan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:17 WIB
HPN 2026 Jabar: PWI Bahas KUHP Baru dan Tantangannya bagi Kebebasan Pers
HPN 2026 Jabar: PWI Bahas KUHP Baru dan Tantangannya bagi Kebebasan Pers. Foto: Istimewa

Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar forum diskusi yang mengupas implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar forum diskusi yang mengupas implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan diikuti perwakilan PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas jurnalis dalam memahami regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi insan pers di tengah perubahan regulasi pidana nasional.

“Wartawan harus memahami substansi KUHP baru agar tidak salah langkah dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pengetahuan ini juga perlu disebarluaskan kepada rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.

UU Pers, Kode Etik, dan KUHP: Di Mana Batasnya?

Diskusi yang dipandu Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung dinamis dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Edi Setiadi, sebagai narasumber utama.

Edi menekankan bahwa profesi wartawan memiliki dua pilar utama: perlindungan undang-undang dan kepatuhan terhadap kode etik. Ia mengingatkan, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.

“Pers memang dilindungi undang-undang, tetapi tetap terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan dan tanggung jawab harus berjalan seimbang,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara otomatis menjadi lex specialis yang mengesampingkan KUHP. Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh lebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana.

Putusan MK Perkuat Mekanisme Hak Jawab

Pandangan tersebut diperkuat oleh Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers.

“Selama pers mematuhi kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik tetap memiliki perlindungan,” kata Noe.

Menurutnya, putusan MK tersebut memperjelas bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Jika mekanisme itu tidak ditempuh, barulah pendekatan lain seperti restorative justice dapat dipertimbangkan.

Bagian dari Rangkaian HPN 2026

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jawa Barat telah mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Provinsi Banten.

Peringatan HPN 2026 tingkat Jawa Barat turut mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon Agung, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.

Melalui diskusi ini, PWI Jabar berharap insan pers semakin siap menghadapi dinamika hukum nasional, sekaligus tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement