TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh kebahagiaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Sebanyak lima warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas, sementara 281 orang lainnya memperoleh Remisi Umum I. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, didampingi Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di lapangan Lapas, Minggu (17/8/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Ia berharap, remisi tersebut menjadi dorongan untuk memperbaiki diri.
“Bagi yang segera berkumpul dengan keluarga, selamat melanjutkan harapan baru. Bagi yang masih menjalani sisa pidana, terus jaga disiplin, ikuti pembinaan, dan siapkan diri menjadi pribadi yang lebih matang, mandiri, dan taat hukum,” ujar Viman.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Sutisna, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa selain lima orang bebas dan 281 warga binaan yang mendapatkan RU I, terdapat 286 warga binaan yang diusulkan menerima remisi 17 Agustus.
“Itu terdiri dari laki-laki sebanyak 275 orang, dan 11 orang perempuan. Dari total 341 narapidana,” kata Sutisna.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengusulkan 280 warga binaan untuk menerima Remisi Dasawarsa 27 Agustus 2025, terdiri dari 269 laki-laki dan 11 perempuan. “Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan besaran minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan. Sementara remisi 17 Agustus diberikan minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan,” jelasnya.
Menurut Sutisna, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Untuk yang belum mendapat remisi, agar tetap bersabar, mengikuti program pembinaan, dan menaati aturan di Lapas Tasikmalaya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.