Ikuti Kami :

Disarankan:

Ini Bukti Izin Bangunan Rumah Makan Riung Genah yang Dibongkar di Sempadan Irigasi Cimulu Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:53 WIB
Watermark
Ini Bukti Izin Bangunan Rumah Makan Riung Genah yang Dibongkar di Sempadan Irigasi Cimulu Tasikmalaya.

Potongan surat izin yang masih tersimpan rapi, kini menjadi senjata hukum bagi pemilik Rumah Makan Riung Genah. Bangunan bagian depan usaha kuliner tersebut dibongkar oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar), karena dianggap berdiri di sempadan saluran irigasi Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Potongan surat izin yang masih tersimpan rapi, kini menjadi senjata hukum bagi pemilik Rumah Makan Riung Genah. Bangunan bagian depan usaha kuliner tersebut dibongkar oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar), karena dianggap berdiri di sempadan saluran irigasi Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya.

Namun, pihak rumah makan bersikukuh bahwa bangunan itu sah secara hukum, dengan mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh PSDA. Potret lembaran surat itu kini menjadi bukti utama dalam rencana gugatan hukum atas tindakan pembongkaran.

"Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum," tegas Agus Rajasa Siadari, kuasa hukum Rumah Makan Riung Genah, Sabtu (26/7/2025) siang.

Menurut Agus, surat izin yang dimiliki kliennya tidak pernah mencantumkan batas waktu berlaku. Anehnya, kata dia, pihak yang melakukan pembongkaran justru mengabaikan izin tersebut dan tidak mengakuinya, meskipun dokumen itu juga ada di arsip mereka.

"Jadi intinya kan begini, kita sudah punya izin (mendirikan bangunan tersebut). Nah izin ini tak diakui oleh mereka. Padahal surat izin ini di mereka juga ada arsipnya. Mereka tak mau mengakui surat ini karena izin itu tak ada akhirnya alias tidak ada masa berlaku," ujarnya.

Agus bahkan menyebut pihak pembongkar telah melakukan perusakan terhadap bangunan yang sebetulnya diizinkan secara resmi oleh PSDA. Ia menilai hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kan itu mah bukan kesalahan kita. Izin itu yang buat bukan kita. Kita hanya pengusul. Nah diizinkannya kan oleh PSDA sendiri. Lalu kenapa dia tak mencantumkan itu (masa berlaku)? Nah perbuatan melawan hukumnya itu di situ. Karena dia telah merusak bangunan yang telah diizinkan oleh dia sendiri. Kena dong perusakannyan," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada proses pencabutan izin maupun pemberitahuan resmi sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. Hal ini membuat pemilik bangunan merasa dirugikan dan tidak dilindungi secara hukum.

"Misalnya dari Kementerian ada perintah untuk pencabutan (surat izin) dan diberitahukan bahwa bagi izin-izin yang sudah dikeluarkan tanpa ada batas waktu mohon untuk sejak tanggal sekian untuk bisa memperpanjang. Kan gitu bisa dilakukan. Tapi aplikasinya di lapangan tanpa ada apa-apa langsung eksekusi," bebernya.

Agus memastikan bahwa dalam waktu dekat, gugatan hukum akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Surat gugatan ini akan kami masukan antara 4–5 hari ke depan. Diajukan ke PN Tasikmalaya. Karena tergugat di sini," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD PSDA Wilayah Citanduy belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement