Prakiraan Cuaca Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini, Minggu 19 April 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Disarankan:
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang pemuda bernama Ayi Hermawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ustaz di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa taring babi yang telah dimodifikasi.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang pemuda bernama Ayi Hermawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ustaz di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa taring babi yang telah dimodifikasi.
Ayi Hermawan, pria 25 tahun asal Kampung Lengkong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, kini mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan penyerangan.
Peristiwa terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 18.45 WIB, di halaman sebuah toko pakaian di Kampung Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis. Korban diketahui bernama Syamsul Romli Al Khumaeni atau akrab disapa Ustaz Cucu, seorang ajengan atau ustaz sekaligus pengajar dan kepala madrasah di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika pelaku sempat menarik seorang perempuan dan terjatuh di bahu jalan. Melihat situasi membahayakan, korban berinisiatif membantu dengan mengarahkan warga agar pelaku dijauhkan dari jalan.
Namun, saat korban mencoba melerai pelaku yang melawan warga, ia justru diserang secara membabi buta menggunakan taring babi. Korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan kanan, dan segera dilarikan ke Puskesmas Jamanis untuk mendapat perawatan.
“Awal kasus ini terjadi ketika tersangka minum miras lalu ditegur oleh korban. Tersangka tak terima, sehingga dia melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (4/7/2025).
Polisi menyebut Ayi Hermawan merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dihukum selama 1 tahun 3 bulan dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung. Pelaku baru bebas pada Januari 2025 dari Lapas Narkotika Jelekong.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain satu buah taring babi yang telah dimodifikasi serta pakaian pelaku saat kejadian.
Akibat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi usai kejadian, pelaku sempat diamankan ke Mapolsek Jamanis sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DEH diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil penjualan barang haram tersebut.