TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Program pelayanan publik ini digelar hari ini, Rabu (22/10/2025), di Outlet Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan, menjelaskan layanan SIM Keliling merupakan bentuk inovasi kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.
“Program ini dibuat agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kepolisian, terutama bagi yang sibuk bekerja atau tinggal jauh dari Satpas Polres,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM menjadi bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta mahir mengemudikan kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling, berikut dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan:
1. SIM lama yang masih berlaku (tidak melewati masa kedaluwarsa).
2. E-KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian.
4. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
5. Perpanjangan disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
6. SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tasikmalaya Kota.
Pelayanan di lokasi SIM Keliling dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan selesai.
Program SIM Keliling menjadi salah satu upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang lalu lintas. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan dengan cepat dan efisien tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa jadwal dan lokasi terbaru karena bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan dan agenda kegiatan kepolisian. Informasi resmi dapat dilihat melalui akun media sosial Satlantas Polres Tasikmalaya Kota atau website Polri.