Ikuti Kami :

Disarankan:

Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Cukai di Priangan Timur Dimusnahkan di Tasikmalaya

Kamis, 27 November 2025 | 17:15 WIB
Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Cukai di Priangan Timur Dimusnahkan di Tasikmalaya
Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Cukai di Priangan Timur Dimusnahkan di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Sebanyak 5.533.650 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025) pagi. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang cukai di wilayah Priangan Timur.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 5.533.650 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025) pagi. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang cukai di wilayah Priangan Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, bersama Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya, serta unsur Forkopimda. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8.105.519.660.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Tasikmalaya bersama aparat penegak peraturan daerah dan unsur pemerintah se-Priangan Timur, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan 372 penindakan dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.125.539.827. Selain itu, penegakan hukum juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1.938.394.000 melalui mekanisme ultimum remedium.

Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan massal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memerangi rokok ilegal.

“Ada jutaan batang rokok yang dimusnahkan se-Jawa Barat, dan Kota Tasikmalaya menjadi lokasi untuk wilayah Priangan Timur. Kami terus bersinergi agar rokok ilegal tidak beredar di masyarakat,” ujar Viman didampingi Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.

Viman menyebut, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Produksi tidak ada di kota, hanya peredarannya saja,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah bersama Satpol PP, Kejari, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa hampir seluruh rokok ilegal yang ditemukan di Priangan Timur tidak memenuhi ketentuan cukai. “Sebanyak 99,99 persen merupakan rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” ungkap Finari.

Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal tersebut diproduksi dari luar wilayah Priangan Timur, seperti Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Meski demikian, Priangan Timur sendiri memiliki 43 pabrik rokok resmi, termasuk yang banyak tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami tidak hanya menindak di hilir, tetapi juga menutup jalur distribusinya. Banyak pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan, yang disembunyikan dalam truk bermuatan sayuran, buah, hingga ikan asin,” terangnya.

Finari menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement