TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Niat seorang pria di Tasikmalaya untuk bertemu kenalan barunya berujung pahit. Pertemuan yang direncanakan lewat aplikasi MiChat justru menjadi jalan bagi pelaku pencurian untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus unik ini diungkap Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolsek Tawang, IPTU Sumarso, S.H.I., menceritakan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban, berinisial AR, dengan seorang pria berinisial DFK (24). Keduanya sepakat bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Empangsari, Kecamatan Tawang, pada Jumat (26/09/2025) malam.
“Tersangka dan korban baru saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Mereka janjian bertemu dan berencana menginap bersama,” ujar IPTU Sumarso, Jumat (14/11/2025).
Momen Tiga Menit yang Mengubah Segalanya
Malam itu, sekira pukul 21.45 WIB, keduanya tiba di parkiran hotel. Korban masuk ke lobi untuk memesan kamar, sementara DFK menunggu di luar bersama motor Honda Beat milik AR, beserta kunci kontak yang masih terpasang.
Namun, keputusan meninggalkan motor di bawah pengawasan kenalan baru itu menjadi awal petaka. Saat AR keluar dari lobi, motornya raib. DFK, yang baru satu malam dikenal, ikut menghilang tanpa jejak.
“Pelaku membawa kabur motor korban tanpa seizin dan sepengetahuannya. Kejadiannya sangat cepat,” jelas Kapolsek.
Motor yang dibawa kabur itu merupakan Honda Beat 2023 warna silver bernomor polisi Z-6234-HAA, lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci kontak asli.
Jejak Pelaku Terendus di Marketplace Facebook
Unit Reskrim Polsek Tawang mulai melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Jejak pelaku akhirnya terendus ketika motor dengan ciri-ciri identik dipasang di marketplace Facebook.
“Anggota menemukan postingan penjualan motor yang diduga milik korban. Kami kemudian memancing pelaku dengan mengajak COD,” terang IPTU Sumarso.
Setelah lokasi pertemuan disepakati, tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda Ivan Mutaqin, S.IP., bergerak melakukan penyergapan. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (03/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB di lokasi COD beserta barang bukti motor dan kelengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan, DFK tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui membawa kabur motor korban dan berusaha menjualnya melalui media sosial.
“Pelaku mengakui seluruh tindakannya. Motif sementara adalah keinginan memiliki dan menjual motor korban,” kata Kapolsek.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
* 1 unit Honda Beat 2023 warna silver
* Kunci kontak asli
* STNK dan BPKB
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tawang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati ketika bertemu orang baru dari aplikasi media sosial, termasuk MiChat.
“Perkenalan lewat media sosial harus diiringi kewaspadaan. Jangan mudah percaya, terutama ketika menyangkut barang-barang pribadi,” tegas IPTU Sumarso.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tawang.