TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota memeriksa seorang pria berinisial Y alias A (67), tersangka kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (15/4/2026). Tersangka yang merupakan pensiunan ASN ini diperiksa secara intensif dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi tertanggal 10 April 2026 yang dilayangkan oleh pelapor, Sdri. WD. Korban berinisial DNS (11), seorang siswi sekolah dasar, diduga menjadi sasaran aksi bejat tersangka di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan di kediamannya sendiri. Y memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya sedang bekerja mencari nafkah.
"Saya khilaf, padahal saya punya istri. Saya melakukannya di rumah sendiri ketika istri sedang tidak ada, sedang jualan keliling," ujar tersangka Y di ruang penyidik.
Y mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Aksi terakhirnya pada Jumat (10/4/2026) akhirnya terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya sendiri. Untuk melancarkan aksinya, tersangka kerap memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyidikan mendalam serta melayangkan surat permohonan Visum et Repertum ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya untuk melengkapi bukti medis dan psikis korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, melalui penyidik pembantu IPTU Pujiyono, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (4): Terkait tindak pidana persetubuhan dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Iya benar, ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku," tegas AKP Herman Saputra.
Saat ini, penyidik terus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan guna memberikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.