Ikuti Kami :

Disarankan:

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dan Wakilnya Periode 2024–2029, Ini Struktur dan Tugasnya

Senin, 21 Juli 2025 | 19:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dan Wakilnya Periode 2024–2029, Ini Struktur dan Tugasnya
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dan Wakilnya Periode 2024–2029, Ini Struktur dan Tugasnya. Foto: dprd-tasikmalayakota.go.id/

Komposisi pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024–2029. Berdasarkan regulasi yang berlaku, jumlah pimpinan DPRD ditetapkan sebanyak empat orang, yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Komposisi pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024–2029. Berdasarkan regulasi yang berlaku, jumlah pimpinan DPRD ditetapkan sebanyak empat orang, yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Susunan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan dalam UU tersebut, untuk DPRD kabupaten/kota dengan jumlah anggota antara 45 hingga 50 orang, maka pimpinan DPRD terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua. Adapun jumlah anggota DPRD Kota Tasikmalaya saat ini adalah 50 orang.

Daftar Lengkap Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya 2024–2029

Berikut susunan lengkap pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya masa bakti lima tahun ke depan:

·         Ketua: H. Aslim, S.H., M.Si

·         Wakil Ketua I: H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si

·         Wakil Ketua II: H. Heri Ahmadi, S.Pd.I

·         Wakil Ketua III: H. Wahid, S.Pd

Empat nama tersebut memegang peran strategis dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan di Kota Tasikmalaya hingga tahun 2029 mendatang.

Tugas dan Peran Strategis Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya

Selain menjalankan fungsi representatif, pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya juga memiliki sejumlah tugas penting yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tugas-tugas tersebut meliputi:

·         Memimpin jalannya rapat DPRD dan menyimpulkan hasil untuk ditetapkan sebagai keputusan.

·         Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD.

·         Menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan para Wakil Ketua.

·         Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan agenda dan kegiatan kelembagaan.

·         Mewakili DPRD dalam hubungan kerja dengan instansi atau lembaga pemerintah lainnya.

·         Mengadakan konsultasi dengan Wali Kota serta lembaga vertikal lainnya.

·         Mewakili DPRD dalam urusan hukum di pengadilan.

·         Melaksanakan keputusan DPRD terkait sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD.

·         Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna khusus.

Peran Pimpinan DPRD Dalam Menopang Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Keberadaan dan peran pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya sangat vital dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, pengawasan kebijakan pemerintah, serta representasi kepentingan rakyat.

Dengan susunan pimpinan yang berpengalaman dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, diharapkan kinerja DPRD Kota Tasikmalayay lima tahun ke depan semakin optimal dan profesional.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement